- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
KPPU Minta Pemerintah Efektifkan Pengawasan untuk Cegah Integrator Merugikan Peternak
"KPPU juga menilai bahwa Permendag No. 7 Tahun 2020 perlu ditegakkan, baik dalam harga DOC maupun pada harga livebird dan telur sehingga menjamin adanya jaminan harga input dan harga output bagi peternak mandiri,"katanya.
Peningkatan pengawasan oleh pemerintah atas aturan tersebut sangat dibutuhkan dalam menjaga agar integrator tidak menghilangkan peternak mandiri dalam industri. Dan jika integrasi vertikal sudah sangat membahayakan eksistensi peternak, perlu perubahan peraturan untuk memberi perlindungan bagi peternak.
"Pelaku usaha dengan integrasi vertikal tersebut sangat rentan melaksanakan berbagai perilaku yang melanggar UU No. 5/1999, khususnya pelanggaran oligopoli, penetapan harga, kartel, integrasi vertikal, diskriminasi, dan penyalahgunaan posisi dominan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: