Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (20/12) mengungkapkan, laporan pertama tertanggal 7 Desember 2021, di mana Eggy Sudjana juga terseret di dalamnya.
Sementara laporan lain juga diterima Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan terlapor Bahar Smith.
"Pelapor memiliki bukti autentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik di Polda tengah mempelajari laporan tersebut.
"Ini masih dipelajari, didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti. Yang jelas, semua laporan akan ditindaklanjuti," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq