Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Karantina Terbaru Pengecualian Berlaku Terbatas | Infografis

Aturan Karantina Terbaru Pengecualian Berlaku Terbatas | Infografis Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.

Ketentuan ini menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10x24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

Baca Juga: Aturan selama Natal dan Tahun Baru | Infografis

Simak informasi lebih lengkap tentang topik aturan karantina terbaru pengecualian berlaku terbatas dalam infografis di bawah ini.

Baca Juga: Bali Dukung Wacana Konser Artis Internasional di Indonesia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: