Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar dan Eggi Sudjana, Polda Metro Akan Lakukan...
Laporan kedua, tercatat dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.
Dalam dua berkas laporan berbeda itu, para pelapor mempersangkakan pasal yang sama. Mereka mempersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Menohok! Ini Kata Ketum PA 212 yang Tak Terima Habib Bahar Dilaporkan
Dilain pihak, Habib Bahar telah menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke polisi. Dia merasa pernyataan yang dipermasalahkan itu merupakan bentuk kritik terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Dudung Abdurrachman yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab'.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. Dia mengatakan telah menghubungi Bahar usai mengetahui adanya laporan tersebut.
"Responsnya (Habih Bahar) biasa-biasa saja, tadi juga nelpon biasa saja. Karena dia merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah kebenaran kritik sebagai warga negara Indonesia yang baik terhadap pimpinannya," kata Ichwan saat dihubungi, Senin (20/12).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar