Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Kupas Tuntas Pernyataan Mahfud MD Soal Pembubaran FPI: Menurut Saya...

Refly Harun Kupas Tuntas Pernyataan Mahfud MD Soal Pembubaran FPI: Menurut Saya... Kredit Foto: Instagram/Refly Harun

"Jadi, bisa jadi pembubaran itu untuk mencegah eskalasi karena peristiwa pembunuhan dan penangkapan Habib Rizieq. Itu mungkin, itu analisisnya," sambungnya.

Refly Harun menjelaskan, inti dari permasalahan ini adalah penguasa yang mengkhawatirkan sebuah eskalasi.

Baca Juga: Pecah!!! Rocky Gerung Bersuara Soal Anies, Dedek Prayudi: Dia Tidak Paham Ilmu Kebijakan Publik

Namun, Refly Harun mengimbau agar pihak manapun tidak bertindak otoriter. Pasalnya, Indonesia merupakan negara hukum dan demokratis.

Mengutip pernyataan Ariel Heryanto, menurut Refly Harun, pembubaran FPI merupakan tindakan yang otoriter, karena dilakukan tanpa kejalasan dan proses hukum yang semestinya (due process of law).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu terungkap melalui sebuah diskusi daring pada Minggu, 26 Desember 2021, Mahfud MD mengatakan masyarakat senang dan hidup menjadi lebih tenang pasca FPI dibubarkan.

Selain itu, Mahfud MD menilai bahwa kini stabilitas politik di Tanah Air bisa lebih tercapai

Menurut Mahfud MD, pembubaran organisasi yang dipimpin oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu bukan tanpa alasan.

Sebab, Mahfud MD mengungkapkan, FPI tidak memiliki legal standing, sehingga segala kegiatannya pun dilarang oleh pemerintah.

Baca Juga: Ucapan Novel Bamukmin Kali Ini Blak-blakan ke Segala Arah, Said Aqil Sampai Buya Hamka Disebut-sebut

Kemudian, secara de jure FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 silam karena tidak mmemperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.(*)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: