Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Wacana Subsidi Minyak Goreng Curah, Ini Kata BPDPKS

Ada Wacana Subsidi Minyak Goreng Curah, Ini Kata BPDPKS Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman mengakui memang ada wacana subsidi minyak goreng curah yang akan menggunakan dana BPDPKS.

Wacana ini digagaskan untuk menanggapi kenaikan harga minyak goreng dunia yang mencapai US$1.350 per metrik ton dari yang sebelumnya berkisar US$500 hingga US$710 per metrik ton. Adapun di Indonesia sendiri, harga minyak goreng curah saat ini berada di kisaran Rp18.000-Rp19.000 per liter. Padahal, ketentuan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) mematok harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan adalah Rp11.000 per liter.

Baca Juga: Minyak Sawit Menjadi Driver Pengurangan Angka Kemiskinan di Dunia

"Memang saat ini ada suatu wacana, khususnya usulan dari Mendagri, untuk memberikan subsidi kepada minyak goreng curah agar harga eceran tertinggi minyak goreng ucrah di pasar bisa betul-betul terjangkau bagi masyarakat. Ada usulan agar kebutuhan dana bisa dipenuhi dari dana-dana yang dihimpun BPDPKS," ujar Eddy dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual, Selasa (28/12/2021).

Secara hukum, kata Eddy, usulan tersebut memiliki kemungkinan untuk dipenuhi. Hal ini menimbang adanya regulasi yang memungkinkan penggunaan dana BPDPKS untuk kebutuhan pangan. Kendati demikian, Eddy menyebut keputusan akan bergantung pada kebijakan dari Komite Pengarah BPDPKS.

"Sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa penggunaan dana BPDPKS harus ada kebijakan dari Komite Pengarah, dan sampai saat ini belum ada keputusan dari Komite Pengarah bahwa dana BPDPKS bisa ditujukan untuk menutup minyak goreng curah tadi," ungkap Eddy.

Adapun Komite Pengarah BPDPKS itu sendiri terdiri dari delapan kementerian, yaitu Kementeria Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM.

Sementara usulan wacana penggunaan dana BPDPKS untuk subsidi minyak goreng curah dilontarkan oleh Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.

"Jadi, belum ada keputusan. Tapi, kalau nanti diputuskan oleh pemerintah bahwa BPDPKS ditugaskan untuk mendanai subsidi tadi, secara finansial kita bisa. Tapi, kita tunggu sampai ada putusan-putusan tadi," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: