Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

87 Ribu Perusahaan Melapor WLKP Secara Online pada Tahun 2021

87 Ribu Perusahaan Melapor WLKP Secara Online pada Tahun 2021 Kredit Foto: Istimewa

Data WLKP juga digunakan sebagai analisa potensi kebutuhan kesempatan kerja serta peluang usaha berdasarkan jenis usia dan pendidikan. Manfaat sistem WLKP Online juga dirasakan oleh para pekerja yang tercatat dalam sistem. 

“Dengan pelaporan WLKP secara teratur bisa mengetahui apakah pekerja sudah atau belum dilindungi dengan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Program Jaminan Kesehatannya,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3. 

Di sejumlah kesempatan, pelaporan WLKP Online dalam rangka memaksimalkan layanan yang ada di SISNAKER salah satunya aplikasi Karirhub dan e-PP/e-PKB serta layanan lainnya, untuk itu Dirjen Binwasnaker dan K3 selalu mengingatkan kepada para stakeholder untuk bekerja sama agar kehadiran perluasan kesempatan kerja bermanfaat untuk kenyamanan pekerja dan kelangsungan usaha.

Dirjen Binwasnaker dan K3 juga mengajak kepada para Pengawas Ketenagakerjaan baik yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan, maupun di seluruh wilayah Indonesia serta para stakeholder untuk tetap konsisten dalam menerapkan K3 dan bersinergi serta kolaborasi dalam penciptaan budaya K3 dan Pengawasan yang responsif-berkeadilan.  

Pelaporan WLKP Online diatur melalui peraturan turunan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yaitu Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan.

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, di mana setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan secara berkala setiap tahun mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.  

Diharapkan implementasi WLKP Online secara menyeluruh dapat mewujudkan kondisi ketenagakerjaan yang harmonis dan kondusif.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: