Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembubaran FPI Diungkit Mahfud MD Kembali, Refly Harun Bersuara: Tindakan Otoriter dari Pemerintah

Pembubaran FPI Diungkit Mahfud MD Kembali, Refly Harun Bersuara: Tindakan Otoriter dari Pemerintah Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberi tanggapan terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal pembubaran FPI.

Seperti diketahui, Mahfud MD mengatakan bahwa masyarakat lebih senang setelah FPI dibubarkan.

Dirinya juga mengeklaim iklim politik lebih stabil tanpa organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab tersebut.

"Perkara suka atau tidak suka terhadap FPI, seharusnya menggunakan standar demokrasi," ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (29/12).

Menurutnya, ormas bisa saja dibubarkan. Akan tetapi, Refly mengatakan bahwa hal tersebut tetap harus melalui proses hukum.

Baca Juga: Refly Harun Kupas Tuntas Pernyataan Mahfud MD Soal Pembubaran FPI: Menurut Saya...

"Bagi saya, itu adalah contoh tindakan otoriter dari pemerintah. Sebab, tidak memenuhi syarat seperti memberi peringatan dan sebagainya," katanya.

Bahkan, Refly Harun menilai pernyataan Mahfud MD terkait alasan pembubaran FPI tidak jelas.

Pasalnya, menurut Refli, di satu sisi Mahfud MD bicara soal kekerasan yang dilakukan FPI. Sedangkan di lain hal, jutsru membahas legal standing.

"Di satu sisi menyatakan ormas ini disebut suka menggunakan kekerasan. Akan tetapi tidak jelas kekerasan mana yang dirujuk," katanya.

Sedangkan di sisi lainnya, menurut Refly, Mahfud MD juga menyebut bahwa FPI tidak punya legal standing karena katanya tidak terdaftar.

"Jadi, seolah-olah masalah administratif, satunya lagi terkait tindakan ormas tersebut. Tapi, di balik itu, jangan-jangan soal politik," tandas Refly Harun.

Baca Juga: Ya Ampun... Giring yang Kena D.O, Mark Zuckenberg dan Bill Gates Ikut Dibawa-bawa

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: