Refly Harun Kupas Tuntas Pernyataan Mahfud MD Soal Pembubaran FPI: Menurut Saya...
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan sentil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Hal tersebut diungkapkan pengamat sosial dan politik itu melalui video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 27 Desember 2021.
Menurut Refly harun, bahwa legal standing bukanlah syarat eksistensi dari sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Pak Mahfud sendiri menurut saya misleading, antara tidak punya legal standing dengan melakukan kekerasan," tegas Refly Harun dikutip Senin (27/12).
Refly Harun menegaskan, berkali-kali pakar hukum manapun mengatakan (legal standing) tidak menjadi syarat eksistensi sebuah ormas.
Baca Juga: Nama Petinggi KPK Mulai "Dinyanyikan" di Pengadilan, ICW: Menyembunyikannya, Adalah Hal yang Salah!
"Kalau melakukan kekerasan, kekerasan mana yang kemudian membuat dia harus dibubarkan, yang dibuktikan dalam proses peradilan misalnya. Atau paling tidak ditunjuk kekerasan mana," jelas Refly Harun.
Menurut Refly Harun, pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak ada yang terbukti.
Oleh sebab itu, Refly Harun menduga, pembubaran FPI didasari oleh perasaan tidak suka, adanya eskalasi yang tergelombang karena kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, serta penembakan 6 laskar FPI.
"Kan ini tidak terbukti semua, tidak ada semua. Yang jelas ada perasaan tidak suka dan ada eskalasi tergelombang karena kepulangan HRS, setelah itu ada masalah terbunuhnya 6 laskar FPI, dan diikuti dengan pembubaran FPI," beber Refly Harun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: