Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didatangi Polisi, Kantor Media Hong Kong Diberedel dan 6 Jurnalis Ditahan

Didatangi Polisi, Kantor Media Hong Kong Diberedel dan 6 Jurnalis Ditahan Kredit Foto: Foto/Istimewa
Warta Ekonomi, Beijing -

Tindakan represif polisi Hong Kong terhadap media massa kembali terjadi. Kemarin, polisi menggerebek kantor berita pro demokrasi, Stand News. Dalam aksi itu, aparat menahan 6 orang.

Aksi itu semakin meningkatkan kekhawatiran tentang kebebasan berpendapat dan pers di Hong Kong. Padahal, saat dikembalikan ke China pada 1997, bekas koloni Inggris itu berjanji akan melindungi berbagai hak individu.

Baca Juga: Universitas Top di Hong Kong Diduga Lenyapkan Patung Peringatan Tiananmen

Dalam sebuah pernyataan, polisi mengatakan, alasan penggerebekan kantor surat kabar tersebut. Enam orang ditangkap. “Mereka berkonspirasi untuk menerbitkan publikasi ujaran kebencian,” bunyi pengumuman itu.

Pengumuman itu juga menyebutkan, lebih dari 200 petugas polisi berseragam dan berpakaian preman dikerahkan dalam penggeledahan itu. Mereka mengklaim, memiliki surat perintah yang mengizinkan untuk mencari dan menyita materi jurnalistik yang relevan.

Polisi mengatakan, mereka telah menangkap tiga pria dan tiga wanita berusia 34 tahun hingga 73 tahun. Kendati demikian, mereka tidak menyebutkan nama-nama yang ditangkap.

Media penyiaran Hong Kong, TVB mengatakan, keenam orang tersebut adalah karyawan saat ini dan mantan karyawan.

Mantan Anggota Dewan Margaret Ng, penyanyi pop Denise Ho, serta Kepala Editor Patrick Lam, diduga termasuk orang yang ditangkap.

Koresponden DW, Phoebe Kong, mengatakan, petugas dari Departemen Keamanan Nasional Kepolisian Hong Kong juga menggeledah kediaman Ketua Asosiasi Jurnalis Hong Kong (Hong Kong Journalists Association/HKJA) Ronson Chan.

Pada dasarnya, penghasutan tidak termasuk dalam pelanggaran yang terdaftar di bawah Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing, di kota itu, sejak Juni 2020.

UU itu hanya mengatur tentang terorisme, kerja sama dengan pasukan asing, subversi dan pemisahan diri dengan kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: