Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Pengusaha yang Mau Ikuti Keputusan UMP dari Anies, Apindo: Silakan Saja

Ada Pengusaha yang Mau Ikuti Keputusan UMP dari Anies, Apindo: Silakan Saja Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan memberi kebebasan kepada pengusaha apabila ada yang ingin mengikuti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sesuai yang telah ditetapkan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Anies Baswedan telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1% atau setara dengan Rp4.641.854 dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Baca Juga: Apindo Siap Gugat Anies Baswedan ke Jalur Hukum: Akan Kami Laporkan dalam Waktu Dekat

"Ada pengusaha yang setuju terhadap kenaikan upah, bagi kami secara korporasi silakan. Jangankan hanya naik 5%, 1.000% pun kalau mereka mampu ya silakan," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, dalam konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).

Kendati demikian, ia tetap mengimbau para pengusaha untuk menunggu kepastian hukum dari ketentuan UMP 2022 sebelum menerapkan kebijakan tersebut di usaha masing-masing. Hal ini menimbang Apindo akan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penolakan terhadap ketentuan UMP 2022 oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Nurjaman juga menegaskan yang dipersoalkan oleh Apindo merupakan regulasi, bukan besaran persen. Apindo melihat Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak sejalan dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, dalam hal ini, Apindo merupakan salah satunya.

Di sisi lain, Apindo menilai pihaknya yang seharusnya menjadi objek regulasi justru berperan sebagai pengawal regulasi akibat Kepgub ini.

"Kami ini objek dari regulasi dan pemerintah yang jadi regulator. Mestinya mereka yang mengawal, bukan kami. Ini kebalik, kami yang jadi pengawal regulator," ujar Nurjaman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: