Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebelum Coba Paylater, Eits! Pahami Dulu Pengertian, Contoh, dan Tips-tipsnya

Sebelum Coba Paylater, Eits! Pahami Dulu Pengertian, Contoh, dan Tips-tipsnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Semakin mudahnya akses teknologi membuat masyarakat kian terbuka untuk memanfaatkan layanan berbasis digital di kehidupan sehari-hari. Bukan tanpa alasan, kemajuan teknologi mampu memudahkan hampir semua aktivitas di seluruh sektor yang dilakukan oleh manusia modern.

Salah satu contohnya adalah kemunculan fitur pembayaran berbasis digital yang disebut paylater. Paylater merupakan layanan kredit online besutan perusahaan financial technology atau fintech

Baca Juga: Begini Cara Fintech Bantu Pemerintah Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Tidak heran jika fenomena tersebut menarik perhatian OJK selaku lembaga resmi yang bertugas untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas jasa keuangan di Indonesia. Sebab, jika popularitas sebuah produk keuangan tak sebanding dengan pemahaman masyarakat terhadapnya, risiko penyalahgunaan yang mampu berimbas pada masalah finansial menjadi lebih tinggi.

Hal ini tentu juga perlu dimengerti oleh masyarakat agar mampu memanfaatkan layanan pinjaman cepat tersebut dengan lebih optimal. Untuk itu, agar lebih memahami tentang apa itu paylater, contoh, dan tips menggunakannya, simak penjelasannya seperti dirangkum, Jumat (31/12/2021).

Pengertian Layanan Paylater

Paylater adalah suatu istilah yang mengacu pada sebuah transaksi pembiayaan produk, baik itu barang atau jasa. Sesuai arti katanya, paylater merupakan sebuah fitur pembayaran yang dapat menunda pembayaran dari sebuah aktivitas atau transaksi belanja di lain waktu sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah disetujui sebelumnya. 

Di Indonesia sendiri, paylater biasanya difasilitasi oleh layanan keuangan berbasis digital atau fintech. Namun, tak menutup kemungkinan pula jika lembaga keuangan konvensional, seperti, bank dan lembaga pembiayaan juga turut serta menawarkan produk keuangan ini ke masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: