Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diungkap Polda Jabar, Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith Ternyata Terjadi di Sini

Diungkap Polda Jabar, Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith Ternyata Terjadi di Sini Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Penyidik Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menyatakan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith diduga terjadi di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kasus ujaran kebencian itu diduga terjadi dalam kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar Smith (BS). Penyidikan itu bermula adanya unggahan video di sebuah akun YouTube.

Baca Juga: Wakapolda Jabar Buka-Bukaan Soal Kasus Bahar Smith, Ia Bilang Bahwa...

"Berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diunggah akun YouTube dan kemudian disebarkan dan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Kombes Pol Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Jumat, 31 Desember 2021.

Meski begitu, penyidik belum menyebutkan materi apa yang menjadi duduk perkara adanya penyidikan ujaran kebencian itu.

Dengan adanya penyidikan tersebut, kata dia, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Bahar Smith sendiri. Dia memastikan Bahar Smith telah menerima surat pemanggilan pada Kamis (30/12). 

"Rencana tindak lanjut tentunya kami simultan, tim terus bekerja untuk melakukan pemeriksaan lainnya yang relevan dengan tindak pidana yang terjadi," kata Arief.   

Baca Juga: Kasus Bahar Smith Naik Penyelidikan, Omongan Orang PSI Pedas! Gak Sabar Liat Bahar Ditangkap Lagi

Penyidikan itu didasari adanya Laporan Polisi Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Sedangkan penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jawa Barat.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: