Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Apalagi, kasus yang menjerat Habib Bahar hanyalah kasus ITE dan tuduhan menyebar hoax. Satu kasus yang sangat sumir, dan menjadi pekat dugaan kriminalisasi dan intervensi kekuasaan dalam kasus ini karena ada intervensi anggota TNI dalam proses hukumnya.
Dalam ketentuan pasal 5 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan negara yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Sedangkan, yang dimaksud dengan pertahanan negara ialah segala usaha guna menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara, dan melindungi keselamatan segenap warga negara Indonesia.
Kehadiran TNI lebih dibutuhkan di daerah konflik seperti di Papua dan Kepulauan Natuna (Laut Natuna Utara). Di kedua wilayah tersebut, negara menghadapi ancaman kedaulatan dari okupasi China dan rongrongan OPM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: