Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Salah Alamat, TNI Datang-Datang ke Habib Bahar

Salah Alamat, TNI Datang-Datang ke Habib Bahar Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi

Tidak ada satupun pasal yang memberikan kewenangan baik secara langsung, secara delegasi maupun tugas pembantuan, bagi TNI untuk membantu kepolisian dalam proses dan prosedur  menegakkan hukum, sebagaimana diatur KUHAP.

Dalam kasus Habib Bahar, panggilan polisi adalah prosedur biasa dalam penyidikan.

Kalaupun panggilan pertama Polda Jabar tidak dipenuhi, penyidik kepolisian masih dapat melakukan panggilan kedua, panggilan ketiga hingga melakukan upaya paksa. Upaya paksa ini, juga murni dilaksanakan oleh kekuatan kepolisian tanpa perlu melibatkan TNI.

Penegakan hukum merupakan ranah kepolisian. Menurut ketentuan pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

2. menegakkan hukum; dan

3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: