Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Tidak ada satupun pasal yang memberikan kewenangan baik secara langsung, secara delegasi maupun tugas pembantuan, bagi TNI untuk membantu kepolisian dalam proses dan prosedur menegakkan hukum, sebagaimana diatur KUHAP.
Dalam kasus Habib Bahar, panggilan polisi adalah prosedur biasa dalam penyidikan.
Kalaupun panggilan pertama Polda Jabar tidak dipenuhi, penyidik kepolisian masih dapat melakukan panggilan kedua, panggilan ketiga hingga melakukan upaya paksa. Upaya paksa ini, juga murni dilaksanakan oleh kekuatan kepolisian tanpa perlu melibatkan TNI.
Penegakan hukum merupakan ranah kepolisian. Menurut ketentuan pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. menegakkan hukum; dan
3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: