Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Sebagai alat pertahanan negara, maka TNI mendapatkan wewenang untuk mengerahkan kekuatan militer. Dalam UU No 34 tahun 2004, dijelaskan bahwa militer adalah kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tersebut, TNI memiliki prinsip yang mesti dipatuhi, yang diatur dalam pasal 2 UU nomor 34 tahun 2004.
Pada pasal tersebut dijelaskan mengenai jati diri TNI, yang terdiri dari empat komponen ciri khas TNI, yakni:
1.Tentara rakyat, yang bermakna bahwa anggota TNI berasal dari warga negara Indonesia.
2. Tentara pejuang, bermakna bahwa tentara berjuang menegakkan NKRI dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
3. Tentara nasional, bermakna bahwa TNI bertugas demi kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.
4. Tentara profesional, bermakna bahwa tentara yang tergabung dalam TNI harus terlatih, terdidik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: