Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

7 BUMN Terima Kucuran PMN, Ini Dia Daftarnya

7 BUMN Terima Kucuran PMN, Ini Dia Daftarnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengucurkan penyertaan modal negara (PMN) kepada 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan PMN yang diperoleh BUMN di sejumlah sektor berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. 

Baca Juga: Demi Komunikasi Publik yang Efektif, Kominfo Ajak Masyarakat Melawan Hoaks Bersama

Dengan kucuran dana tersebut, ia berharap dapat mendorong kemajuan bisnis BUMN yang bersangkutan, mendorong lebih cepat kemajuan perekonomian Indonesia dan pada akhirnya bisa memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam bentuk penciptaan lapangan kerja, pengungkit bagi sektor UMKM, dan manfaat-manfaat lainnya.

"Harapan ini dapat terwujud jika PMN yang sudah diberikan tersebut digunakan secara penuh tanggung jawab dan penuh komitmen oleh BUMN/Lembaga penerima PMN. Alokasi PMN pada APBN 2021 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung program pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi Covid-19 serta tetap melanjutkan program pembangunan infrastruktur prioritas untuk meningkatkan daya saing nasional," ujar Sri dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (1/1/2022).

Sri Mulyani mengatakan, sejak 2021 Kementerian Keuangan mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama khusus bagi para penerima PMN. 

KPI ini dituangkan pada Kontrak Kinerja antara BUMN/Lembaga penerima PMN dengan Kementerian terkait yang menaunginya sebagai bentuk pertanggungjawaban. PMN yang telah diberikan harus dikelola secara akuntabel dan transparan yang ditujukan bagi kemakmuran rakyat.

“Saya ingin menciptakan sebuah tradisi baru yang lebih transparan dan lebih akuntabel dengan tata kelola yang baik. Sehingga memang ini tidak sekedar seremoni, tapi juga merupakan suatu kontrak di depan para menteri yang memang akan ikut mengawasi bagaimana akuntabilitas dari penggunaan dana itu, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden di istana,” ujarnya.

Baca Juga: Optimalkan Layanan Distribusi Obligasi Pemerintah, BCA Sabet 4 Penghargaan dari Kemenkeu

KPI khusus PMN tersebut meliputi dua hal utama yaitu output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders, baik itu BUMN/Lembaga-nya maupun yang lebih penting lagi adalah masyarakat. 

Sri melanjutkan, sampai dengan Kamis (30/12/2021) BUMN/Lembaga penerima PMN yang telah menandatangani KPI adalah sebagai berikut: 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: