Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rencana Polri Naikkan Status Dari Unit Jadi Direktorat PPA Mendapat Sambutan Positif Dari Kompolnas

Rencana Polri Naikkan Status Dari Unit Jadi Direktorat PPA Mendapat Sambutan Positif Dari Kompolnas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menaikkan status Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat PPA tingkat Mabes dan polda.

"Peningkatan dari unit menjadi direktorat ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak semakin meningkat," kata Poengky di Jakarta, Senin.

Menurut Peongky, dinaikkannya Unit PPA menjadi Direktorat PPA tersebut sesuai dengan rekomendasi Kompolnas kepada Polri.

Dengan peningkatan dari unit menjadi direktorat, kata Poengky, akan lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungan pada perempuan dan anak-anak terkiat upaya penegakan hukum.

Rencana dinaikkannya Unit PPA menjadi Direktorat PPA disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mabes Polri, Jumat (31/12/2021).

"Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian kami, bagaimana dalam penanganannya jangan sampai korban menjadi korban dua kali," kata Sigit.

Dinaikkannya status Unit PPA menjadi Direktorat PPA ini merupakan bagian dari program transformasi organisasi Polri yang dijanjikan oleh Kapolri dalam 'fit and proper test' tahun lalu.

Sigit menjelaskan, pengembangan Direktorat PPA tersebut, nantinya penanganan perkara terkait perempuan dan anak dilayani oleh petugas yang mayoristas Polisi wanita (Polwan).

Selain itu, Direktorat PPA Polri nantinya juga disediakan layanan pendampingan psikologis guna mengembalikan suasana psikologi dari korban yang terdampak kekerasan.

"Ini semua untuk memberikan rasa aman bagi korban yang akan melapor dan mendapatkan pendampingan secara psikologis dari petugas wanita, sehingga betul-betul memberikan perlindungan dan memberikan pendampingan yang baik," kata Sigit.

Sementara itu, sepanjang 2021 Polri mencatat kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak yang dilaporkan sebanyak 2.524 perkara dengan penyelesaian perkara sebanyak 1.094 perkara.

Kejahatan lainnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 173 perkara, sedangkan yang diselesaikan sebanyak 82 perkara.

Dalam paparannya, Sigit menekankan, Polri melakukan penegakan hukum berorientasi kepada korban, penyidik harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban khususnya perempuan dan anak.

Kemudian, penyidik PPA juga mempertimbangkan dampak dan kerugian kepada korban sebagai pemberatan kepada tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: