Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konsep Rantai Pasok Pangan Perlu Diterapkan Holding BUMN Pangan

Konsep Rantai Pasok Pangan Perlu Diterapkan Holding BUMN Pangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekonom Centre of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berharap dibentuknya Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan dapat menggunakan konsep rantai pasok.

Konsep rantai pasok menjadi penting guna mendorong keterlibatan petani dalam holding BUMN pangan.

Baca Juga: Holding BUMN Pangan Diharapkan Belajar Dari BUMN Pangan China

"Bisa atau tidaknya berdampak secara keselurhan terhadap kesejahteran petani akan dipengaruhi kebijakan yang akan dikeluarkan BUMN pangan ini," ujar Yusuf saat dikonfirmasi WartaEkonomi, Senin (3/1/2022).

Yusuf mengatakan, BUMN pangan juga harus memiliki proses diversifikasi unit bisnis yang mana Holding BUMN Pangan harus bisa mencakup proses produksi bahan pangan, transportasi hingga warehouse. 

Dengan demikian harapannya holding pangan bisa menghasilkan produk pangan yang bisa bersaing dengan produk pangan dan  beverage lainnya.

"Seperti susu, teh, kopi misalnya. Selain ini bisa menambah nilai tambah BUMN ke perekonomian, tentu hal ini bisa menambah pilihan produk yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat. Di sisi lain, holding BUMN ini bisa juga didorong dalam penyediaan pangan di dalam negeri," ujarnya.

Guna mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan perbaikan yang menyeluruh dari semua BUMN yang ada di holding ini. 

Selain itu, BUMN yang tergabung dalam Holding tersebut juga bukanlah dalam tier 1 BUMN yang mempunyai permodalan yang kuat.

"Jika dikomparasikan dengan sesama BUMN dan juga dengan swasta lain misalnya. Sehingga saya kira di tahap awal dukungan pemerintah melalui PMN berpotensi diperlukan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo menyetujui pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan.

Hal ini ditandai dengan telah ditandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara terhadap PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI.

PP tersebut merupakan dasar terbentuknya Holding BUMN Pangan dan RNI ditetapkan sebagai perusahaan holding BUMN Pangan. Untuk itu, seluruh Penyertaan Modal Negara berupa saham yang ada di anggota BUMN Pangan diantaranya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari dan PT Garam dialihkan ke RNI sebagai induk Holding BUMN Pangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: