Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat memeriksa Habib Bahar bin Smith sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Habib Bahar memastikan akan kooperatif dalam kasus tersebut. Namun, Habib Bahar menilai Polri lebih cepat menindaklanjuti kasusnya ketimbang kasus penistaan agama yang lainnya.
"Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista Allah, penista agama dilaporkan tidak diproses sama sekali," ujarnya di Mapolda Jabar, Senin 3 Januari 2022.
Kendati demikian, Habib Bahar memastikan tetap mentaati hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pondok Pesantren Jadi Sasaran Teror Kepala Anjing, Pengacara Habib Bahar: Para Pengecut...
"Nyawa saya murah harganya, NKRI harga mati," katanya. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto