Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Bahar Secepat 'Kilat' Jadi Tersangka, Netizen Ungkit Lamanya Penanganan Kasus Denny Siregar

Habib Bahar Secepat 'Kilat' Jadi Tersangka, Netizen Ungkit Lamanya Penanganan Kasus Denny Siregar Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi

Begitu juga Akademsi Cross Culture, Ali Syarief yang dalam cuitannya mempertanyakan kasus Denny Siregar dan Abu Janda.

"Polisi diminta adil menuntut perlakuan hukum yang sama kepada kedua oknum ini. Kapan Denny Siregar dan Abu Janda diperiksa,?" tulis Ali Syarief.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyentil kasus Denny Siregar dan membandingkannya dengan Bahar Bin Smith.

Baca Juga: Wadidaw... Bukan Hanya Habib Bahar, Pengunggah Video Ceramahnya Juga Dijerat Pasal UU ITE

Menurutnya, penetapan itu dianggapnya sangat cepat. Ia ingin gerak cepat ditetapkannya Habib Bahar jadi tersangka juga diimbangi dengan penanganan kasus lain yang juga harus gerak cepat.

“Polisi harus menunjukkan sikap sama, setara, gercep (gerak cepat) untuk kasus Denny Siregar juga,” ujar Teguh dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).

Kasus Denny Siregar

Denny Siregar sebelumnya dilaporkan atas kasus ujaran kebencian oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Ghani.

Denny dilaporkan ke PPOlresa Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan tersebut terkait dengan unggahan Denny di akun facebooknya.

Pada unggahannya Denny menunjukk anak-anak yang ternyata santri ppesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya sebagai 'adik-adik calon teroris'.

Pada kasus tersebut Denny berstatus sebagai terlapor sejak 2020, namun hingga kini belum diketahui keanjurannya.

Sementara Bahar Bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: