Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilakan Habib Bahar Smith untuk melakukan upaya hukum apabila keberatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang mengandung unsur SARA.
“Kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan, tentunya bisa menempuh secara jalur hukum ya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 4 Januari 2022.
Ia mengklaim penyidik Polda Jawa Barat menangani perkara Habib Bahar dengan profesional dan objektif serta transparan. Polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP.
Baca Juga: Suara Hati Seorang Novel Bamukmin Soal Penetapan Habib Bahar: Mau Jadi Apa Negeri Ini?
“Apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai mekanisme. Tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar. Kita melakukan penyidikan tersangka BS dan TR ini secara transparan dan objektif. Jadi kita tidak menutupi apa yang kita lakukan ya,” ujarnya.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli. Jadi, secara keseluruhan total 52 orang saksi sudah diminta keterangan. Lantaran itu, penyidik menetapkan tersangka terhadap Habib Bahar Smith.
Baca Juga: Brigjen TNI Sampai Turun Tangan Soal Habib Bahar, Orang Penting 212: Menyalahi Tugas dan Wewenang
“Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti sebanyak 12 item,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto