Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Brigjen TNI Sampai Turun Tangan Soal Habib Bahar, Orang Penting 212: Menyalahi Tugas dan Wewenang

Brigjen TNI Sampai Turun Tangan Soal Habib Bahar, Orang Penting 212: Menyalahi Tugas dan Wewenang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengkritik keras tindakan Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi yang mendatangi Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin untuk menemui Habib Bahar bin Smith.

"Hal itu menyalahi tugas dan wewenang TNI," tulis Slamet melalui layanan pesan, Selasa (4/1). Mantan Jubir FPI itu mempertanyakan urgensi Brigjen Achmad Fauzi untuk menemui langsung Habib Bahar.

Menurut dia, kedatangan Brigjen Achmad Fauzi terkesan menakut-nakuti rakyat dalam hal ini kepada ulama kelahiran Kota Manado, Sulawesi Utara itu. "Itu kesannya menakut-nakuti rakyat. Kalau mau silaturahmi bisa baik-baik, dong," keluh Slamet.

Baca Juga: Habib Bahar Secepat "Kilat" Jadi Tersangka, Netizen Ungkit Lamanya Penanganan Kasus Denny Siregar

Kapenrem 061/Suryakencana Mayor Infanteri Ermansyah menjelaskan maksud kedatangan Brigjen TNI Achmad Fauzi menemui Habib Bahar bin Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/12).

Menurut Mayor Ermansyah, Brigjen TNI Achmad Fauzi datang untuk menasihatiq Brigjen Achmad juga menasihati Habib Bahar agar tak usah menyinggung TNI maupun KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam ceramahnya.

Ermansyah menyebut seorang ulama seharusnya dapat memberikan ketenangan, kedamaian untuk umat dalam ceramahnya.

"Bukan sebaliknya atau malah mengurusi prajurit (TNI) yang di Papua. Ini sangat tidak tepat menurut kami,” ujar Ermansyah dalam siaran persnya, Sabtu (1/1). (ast/jpnn)

Baca Juga: Terkuak! Habib Bahar Sudah Siapkan Kain Kafan, Aziz Yanuar: Beliau Sangat Santai

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: