Habib Bahar Bobo di Penjara Buntut Berita Tipu-tipu, PBNU Nyeletuk: Terima Kasih Pak Polisi
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberi pujian setinggi langit kepada Polda Jawa Barat. Sanjungan itu disampaikan karena polisi dinilai sudah bertindak tegas. Dimana Bahar ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Ketua Umum PBNU Gus Yahya atau Yahya Cholil Staquf berharap sikap tegas pihak kepolisian itu tetap dipertahankan supaya kasus hukum seperti yang dilakukan Bahar bin Smith dapat diminimalkan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya mudah-mudahan ini agar menjadi sikap yang terus dipertahankan Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah masalah terkait propaganda dan toleransi yang dikembangkan sejumlah pihak," kata Gus Yahya kepada wartawan Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Habib Bahar Masuk Penjara, Menag Yaqut Langsung Bicara, Omongannya Menggelegar
Menurut Gus Yahya , tindakan polisi yang bergerak cepat menangani kasus Bahar patut diacungi jempol. Kata dia perilaku intoleran dan propaganda radikal seharusnya tidak diberi tempat di Indonesia.
"Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith," tuturnya.
Adapun Bahar sudah ditahan Polda Jawa Barat sejak Senin (3/1/2022) usai diperiksa selama 12 jam. Bahar menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait pembunuhan enam laskar FPI, berita bohong itu disampaikan Bahar dalam ceramahnya di beberapa kesempatan.
Hingga sekarang pihak kepolisian belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai kabar bohong yang menjerat Bahar. Namun yang jelas tim kuasa hukum Bahar merasa ada banyak hal ganjil dari kasus tersebut. Mereka juga mempertanyakan unsur kebohongan yang disampaikan penceramah berdarah Sulawesi itu, sebab kasus pembunuhan enam laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab itu benar adanya.
“Yang dimaksud penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?” kata Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta.
Ditambahkan Ichwan, bahwa faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya enam orang syuhada FPI.
“Kan faktanya ada, kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu,” terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti