Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Bahar Masuk Penjara, Menag Yaqut Langsung Bicara, Omongannya Menggelegar

Habib Bahar Masuk Penjara, Menag Yaqut Langsung Bicara, Omongannya Menggelegar Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikut menyoroti kasus yang menimpa penceramah kontroversial Bahar bin Smith. Bahar kini sudah mendekam di penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI). 

Gus Yaqut sapaan Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, jadi siapapun yang melanggar hukum tak terkecuali bagi para pemuka agama tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku. Hukum di Indonesia kata dia tidak memandang bulu, siapapun yang bersalah bakal diadili sesuai ketentuan yang berlaku.

“Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diadili. Tidak pandang bulu,” kata Gus Yaqut Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Terbongkar Sudah.. Ternyata Oh Ternyata Omongan Ini yang Buat Habib Bahar 'Bobo' Dipenjara

Gus Yaqut menegaskan,dirinya mendukung penuh langkah pihak kepolisian dalam penegakan  hukum termasuk kasus yang kini sedang menimpa Bahar bin Smith.

“Saya mendukung apa yang dilakukan Polri terhadap Bahar Smith,” tegasnya.

Adapun Bahar bin Smith mukai ditahan Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) usai diperiksa selama 12 jam. Bahar menjadi tersangka penyebaran berita bohong  soal pembunuhan laskar FPI, berita bohong itu disampaikannya lewat ceramahnya.  Kini tim kuasa hukum tengah mengupayakan penangguhan penahanan. 

“Bahwa HBS (Habib Bahar bin Smith) merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi,” kata pendamping hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: