Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heran Kasus Habib Bahar Diproses Secepat Kilat, MUI: Kasus Lain Kenapa Tak Ada Tindak Lanjutnya!

Heran Kasus Habib Bahar Diproses Secepat Kilat, MUI: Kasus Lain Kenapa Tak Ada Tindak Lanjutnya! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) percaya penuh kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memproses hukum kasus Habib Bahar bin Smith, tersangka menyebarkan berita bohong yang mengandung unsur ujaran kebencian serta suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, (5/1/2022).

Namun, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini berharap aparat kepolisian bersikap adil dalam menangani suatu perkara hukum. Menurut dia, jangan sampai Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeda-bedakan penanganan perkara hukum.

Baca Juga: Soal Kasus yang Menimpa Habib Bahar, Refly Harun Blak-blakan Bersedia Menjadi...

Sebab, kata dia, banyak perkara yang sudah dilaporkan ke kepolisian belum juga ada perkembangan penanganan prosesnya sampai sekarang. Bahkan, tidak sekilat proses hukum terhadap Habib Bahar Smith.

“Namun seharusnya tidak tebang pilih, karena banyak yang lain sudah dilaporkan tapi tak secapat prosesnya kepada HBS. Bahkan, sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga: Catat, Jangan Panas! Penetapan Secepat Kilat Terhadap Habib Bahar Dinilai Sudah Tepat

Diketahui, Habib Bahar bin Smith dijadikan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Polda Jawa Barat. Diduga, Habib Bahar melakukan penyebaran informasi yang bernuansa ujaran kebencian serta berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, Habib Bahar dipersangkakan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA, sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: