Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat, Jangan Panas! Penetapan Secepat Kilat Terhadap Habib Bahar Dinilai Sudah Tepat

Catat, Jangan Panas! Penetapan Secepat Kilat Terhadap Habib Bahar Dinilai Sudah Tepat Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Matla'ul Anwar (IPMA) Daden Ahmad Sugiri menilai keputusan Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar Smith (HBS) sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian dan penyebaran informasi hoax tepat dan tegas.

Menurutnya, bagaimanapun hukum harus berdiri tegak, dan tidak pandang bulu, kepada siapa pun yang melakukan ujaran kebencian dan hoax.

Ketaatan dalam Bernegara

"Karena ini bicara soal ketaatan dalam bernegara," kata Daden di Jakarta Selatan, Selasa, 4 Januari 2022.

Penyebaran Hoax Dilarang

Baca Juga: Teror Kepala Anjing ke Ponpes Habib Bahar, Slamet Maarif Blak-blakan: Teror Sekaligus Sinyal...

Daden menyampaikan organisasinya mendukung langkah institusi Polri, terkhusus Polda Jawa Barat, sebagai lembaga penegak hukum.

"Sekali lagi harus kami sampaikan bahwa, PP IPMA mendukung penuh langkah Polda Jawa Barat, karena dengan ditetapkannya Habib Bahar Smith sebagai tersangka, ini akan menjadi cermin bagi siapapun, dan dari kelompok mana pun bahwa melakukan ujaran kebencian dan penyebarkan hoax itu dilarang. Itu perintah UU juga perintah agama," kata Daden.

Sebelumnya, Habib Bahar Smith mendatangi Polda Jawa Barat pada Senin, 4 Januari 2021. Habib Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: