Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cuitan Ferdinand Ramai, Mahfud MD Memberikan Komentar: Allah Tidak Lemah

Cuitan Ferdinand Ramai, Mahfud MD Memberikan Komentar: Allah Tidak Lemah Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan soal ramainya kalimat "Tuhanmu lemah". Kalimat kontroversial itu sebelumnya telah dicuit oleh pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean, dan kini sedang dalam proses hukum.

Mahfud tidak sepakat dengan narasi bahwa Tuhan itu lemah. Bahkan, ia menyinggung perkataan Gus Dur bahwa "Allah tak perlu dibela" yang telah dibukukan. 

Baca Juga: Eng Ing Eng, Begini Kabar Terbaru Kasus Cuitan Ferdinand, Makin Dekat Susul Habib Bahar

"Allah tidak lemah. Kalau Gus Dur bilang “Allah tak perlu dibela” justru menurut Gus Dur karena Allah maha kuat sehingga tak perlu dibela dengan kekerasan dan brutal," cuit Mahfud MD di Twitter pribadinya @mohmahfudmd, dikutip pada Jumat (7/1/2022).

Sang Menko Polhukam juga menyebut banyak ayat di Al-Qur.'an yang menyinggung soal hal tersebut. Tak ketinggalan, ia memberikan satu kutipan dari Al-Qur.'an yang memperkuat narasinya bahwa Tuhan itu tidak lemah.

"Banyak dalilnya, misalnya, Qur’an Surat Alhajj ayat 74: Innallah qowiyyun aziiz, “Sesungguhnya Allah Maha Kuat dan Maha Perkasa”," pungkas Mahfud.

Sebagai Informasi, kasus cuitan kontroversial Ferdinand Hutahaean yang menyebut Tuhan orang lain lemah telah memasuki proses hukum. Terbaru, penyidik Bareskrim meningkatkan status kasus laporan terhadap mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ferdinand dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Nahkan, Omongan PA 212 Ngeri, Ferdinand Disebut Lebih dari Ahok!

Menurut dia, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan lima orang saksi ahli. Total ada 10 saksi. Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, ahli sosilogi, ahli pidana, ahli agama, dan ITE,” jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: