Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jeng Jeng... Buntut Cuitan Kontroversialnya, Ferdinand Segera Dipanggil Bareskrim Polri

Jeng Jeng... Buntut Cuitan Kontroversialnya, Ferdinand Segera Dipanggil Bareskrim Polri Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean akan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan penistaan agama buntut dari cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’. 

“Tentunya, penyidik rencana tindak lanjut akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH (Ferdinand Hutahaean),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 6 Januari 2022. 

Baca Juga: Cuitan Ferdinand Ramai, Mahfud MD Memberikan Komentar: Allah Tidak Lemah

Tetapi, Ramadhan belum menyebutkan kapan surat panggilan tersebut diberikan. Namun ia memastikan, Ferdinand akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Sampai saat ini meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Melayangkan surat panggilan sebagai saksi," ujarnya. 

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022. Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. 

Baca Juga: Eng Ing Eng, Begini Kabar Terbaru Kasus Cuitan Ferdinand, Makin Dekat Susul Habib Bahar

Selanjutnya, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022. Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: