Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Habib Rizieq Tak Terima Habib Bahar Jadi Tersangka: Di Mana Letak Kebohongannya?

Kubu Habib Rizieq Tak Terima Habib Bahar Jadi Tersangka: Di Mana Letak Kebohongannya? Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. | Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengkritisi penetapan tersangka kepada Habib Bahar bin Smith atas dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebab, kata dia, delik pidana yang menjerat Habib Bahar ialah saat ulama kelahiran Sulawesi Utara itu berbicara tentang adanya peristiwa penganiayaan kepada enam Laskar FPI di KM 50.

Baca Juga: Catat! Kasus Habib Bahar Tidak Terkait Jenderal Dudung, Mahfud MD: Kalau Itu, Terlalu Remeh...

"Penetapan status tersangka HBS yang didasarkan pada delik berita bohong dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sangat lemah," kata Abdul Chair melalui layanan pesan, Kamis (6/1).

Pria yang juga berstatus pakar hukum pidana itu mengatakan bahwa delik yang menyeret Habib Bahar sebenarnya sudah viral di pemberitaan. Habib Bahar dalam sebuah ceramahnya, kata Abdul Chair, hanya mengulang kembali pemberitaan tentang penganiayaan kepada enam laskar FPI dalam kejadian KM 50.

Toh, kata dia, keluarga korban pernah menyampaikan temuan bekas penganiayaan pada tubuh korban peristiwa KM 50 dalam audiensi dengan Komisi III DPR RI. "Di sini dipertanyakan, di mana letak kebohongannya?" katanya.

Abdul Chair melanjutkan, lemahnya penetapan tersangka ke Habib Bahar bisa dilihat dari temuan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Laskar FPI TP3.

Buku itu diketahui berjudul Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS. Di situ, ada penjelasan berbagai kondisi yang dialami para korban peristiwa KM 50. "Kesemuanya itu sudah viral terlebih dahulu sebelum Habib Bahar bin Smith menyampaikannya," tutur dia.

Abdul Chair kemudian menyinggung hubungan sebab akibat dalam hukum pidana sehingga penetapan tersangka kepada Habib Bahar dianggap lemah. Menurut dia, dalam perkara Habib Bahar Smith, tidak ada kausalitas antara pernyataan ulama berambut panjang itu dengan keonaran fisik di kalangan rakyat. Selain itu, tidak ada niat dari Habib Bahar memunculkan keonaran sehingga berbicara tentang penganiayaan kepada enam Laskar FPI di KM 50 dalam sebuah ceramah.

"Tidak ada penggunaan pikiran secara salah maupun niat jahat yang mengarahkan dirinya (Habib Bahar, red) secara dengan sengaja untuk mewujudkan akibat yang dilarang," beber Abdul Chair.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: