Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yang Ditunggu-Tunggu Muncul Juga, Habib Rizieq Komentari Kasus Bahar Smith, Langsung Perintahkan...

Yang Ditunggu-Tunggu Muncul Juga, Habib Rizieq Komentari Kasus Bahar Smith, Langsung Perintahkan... Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Rizieq Shihab (HRS) bereaksi atas penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar bin Smith oleh penyidik Polda Jabar. Respons Habib Rizieq disampaikan oleh kuasa hukumnya Aziz Yanuar berkunjung ke Rutan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/1).

“Beliau (Habib Rizieq, red) turut prihatin,” kata Aziz Yanuar melalui pesan singkat, melansir JPNN.com, Jumat (7/1).

Baca Juga: MUI Tanggapi Kasus Bahar Smith, Polri Diwanti-Wanti Jangan Sampai....

Habib Bahar kembali harus mendekam di balik jeruji atas kasus penyebaran berita bohong. Kepada Aziz, Habib Rizieq menyampaikan permintaan untuk membantu Habib Bahar menghadapi proses hukum.

“Meminta kami bantu membela Habib Bahar Smith semaksimal mungkin,” ungkap Aziz Yanuar.

Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.

“Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka,” ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.

Baca Juga: Eng Ing Eng, Begini Kabar Terbaru Kasus Cuitan Ferdinand, Makin Dekat Susul Habib Bahar

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Namun, polisi belum menjelaskan secara detail perihal berita bohong yang menyeret Habib Bahar.

Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, sebelumnya mengatakan kasus yang menyeret kliennya terkait peristiwa pembantaian enam Laskar FPI di KM 50. “Terkait peristiwa enam Laskar FPI di KM 50,” kata Ichwan dikonfirmasi pada Rabu (5/1).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: