Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perketat Pelindungan Investor, Bursa Bakal Keluarkan Dua Papan Baru

Perketat Pelindungan Investor, Bursa Bakal Keluarkan Dua Papan Baru Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan investor.Bursa sedang dalam tahapan pengembangan dua papan baru yaitu Papan New Economy dan Papan Pemantauan Khusus. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, menjelaskan bahwa papan new economy ini ditujukan untuk mencatatkan saham-saham dari innovative company yang memiliki pertumbuhan tinggi dan memiliki kemanfaatan sosial yang luas.

“Bursa juga dapat mencatatkan saham-saham perusahaan yang memiliki Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM ) dalam struktur permodalannya di Papan New Economy ini,” katanya, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Simak! Ini Lima Arah Kebijakan OJK di Pasar Modal Sepanjang 2022

Selain itu, Bursa akan menyematkan notasi khusus di kode saham Perusahaan Tercatat Papan New Economy. “Dengan demikian diharapkan investor akan lebih aware saat mengambil keputusan investasi,” ujar Nyoman.

Menurut Nyoman, persyaratan pencatatan Papan New Economy akan menggunakan persyaratan pencatatan yang sama dengan Papan Utama sehingga Papan New Economy ini akan diposisikan setara dengan Papan Utama.

“Hal ini bertujuan agar Perusahaan Tercatat di Papan New Economy menjadi kompetitif di Pasar Modal dunia dan menarik bagi investor global,” terangnya.

Baca Juga: Kinerja Moncer, Jokowi Harap Pasar Modal Dongkrak Pemulihan Ekonomi

Sementara itu, papan pemantauan Khusus merupakan pengembangan dari Daftar Efek Pemantauan Khusus yang diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku pada 16 Juli 2021.

“Papan ini bertujuan untuk memberikan awareness kepada para investor dalam pengambilan keputusan berinvestasi terhadap Perusahaan Tercatat dengan kondisi tertentu,” tutup Nyoman.

Ia menegaskan bila keberadaan saham Perusahaan Tercatat pada Papan Pemantauan Khusus tidak bersifat permanen. “Apabila perusahaan mampu berada pada kondisi normal seperti tidak lagi berada pada ketentuan nomor 1 sampai dengan nomor 11 dan harga saham paling kurang Rp 50, maka perusahaan dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus dan kembali pada papan pencatatan sebelumnya,” tutup Nyoman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: