Wakil Presiden Maruf Amin menjelaskan alasan urgensi Pemerintah menambah jabatan wakil Menteri untuk Kementerian Dalam Negeri. Ini setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 terkait posisi wakil menteri (wamen) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya kira itu perl u wamen atau tidak, itu disesuaikan dengan kebutuhan, volume pekerjaan," ujar Maruf di sela kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah, Jumat (7/1/2022).
Wapres meyakini Presiden Joko Widodo telah mempertimbangkan kementerian yang dianggap memilili volume pekerjaan besar. Karena itu, kehadiran wakil menteri bisa membantu mengurangi volume pekerjaan menteri dari kementerian tersebut.
"Jadi tidak semata-mata menampung, walaupun nanti cerminannya ada mencerminkan ada representasi partai ya tapi orientasi pertamanya pada kebutuhan, volume pekerjaan yang tidak cukup ditangani oleh menteri," ujar Wapres.
Karena itu, beberapa kementerian yang memiliki volume pekerjaan cukup banyak, perlu untuk ditambah posisi wakil menteri. Ia mencontohkan, Kementerian Agama, Kementerian Agama dan Kementerian Pertahanan
"Kemendagri mungkin dianggap volumenya cukup besar karena menangani masalah provinsi, kabupaten, kota yang cukup besar sehingga perlu ada penambahan wakil menteri," katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menduga, keberadaan posisi wamen merupakan bagian dari upaya bagi-bagi kursi dan jabatan saja. Salah satunya posisi wamen sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar