Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penahanan Habib Bahar Berbuntut Panjang, Habib Rizieq Bersuara

Penahanan Habib Bahar Berbuntut Panjang, Habib Rizieq Bersuara Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
Warta Ekonomi -

Habib Rizieq Shihab (HRS) menitip pesan kepada kuasa hukumnya Aziz Yanuar saat berkunjung ke Rutan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/1/2022).

Pesan itu berkaitan atas penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar bin Smith oleh penyidik Polda Jabar.

Baca Juga: Habib Rizieq Telah Mendengar Penahanan Bahar bin Smith, Gak Nyangka Responsnya...

Menurut Aziz, kliennya prihatin atas kasus yang dialami Habib Bahar.

"Beliau (Habib Rizieq, red) turut prihatin," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).

Habib Rizieq juga menginstruksikan agar membantu Habib Bahar menghadapi proses hukum.

"Meminta kami bantu membela Habib Bahar Smith semaksimal mungkin," terang Aziz Yanuar.

Seperti diketahui, Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.

"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ungkap Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1/2022).

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Namun, polisi belum menjelaskan secara detail perihal berita bohong yang menyeret Habib Bahar.

Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta sebelumnya menyebutkan kasus yang menyeret kliennya terkait peristiwa pembantaian enam Laskar FPI di KM 50.

"Terkait peristiwa enam Laskar FPI di KM 50," tandas Ichwan saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: