Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya surat palsu yang mencatut nama Menteri PANRB.
Surat palsu yang tengah beredar berisi pengangkatan tenaga guru honorer berumur lebih dari 35 tahun untuk mengisi kekosongan kebutuhan. Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
“Sudah dipastikan surat tersebut palsu,” tegasnya di Jakarta, kemarin. Dalam surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB.
Surat palsu itu ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah. Surat tersebut bernomor B/1552/5.5M.01.00/2022 dan tertulis ditandatangani Menteri PANRB pada 3 Januari 2022 dengan perihal pengangkatan guru honorer kebutuhan ASN tahun 2022.
Averrouce mengatakan bahwa beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer. Namun kali ini tertulis adanya kuota kosong pada seleksi CASN tahun 2021 yang harus dipenuhi.
Surat itu menurutnya , seakan Menteri PANRB memberikan kesempatan kepada bagi tenaga guru yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.
“Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika mendapatkan informasi terkait pengangkatan ASN dan mengonfirmasi kebenarannya kepada Kementerian PANRB jika menemukan hal serupa.
“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi pemerintah terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar