Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak anggota DPRD DKI untuk menangguhkan keinginan pribadi menaikkan gaji dan tunjangannya. Sebab, situasi ekonomi masyarakat saat ini masih terhimpit pandemi Covid-19.
Dia mengatakan, ada banyak kebutuhan biaya masyarakat yang perlu dimitigasi pada musim paceklik ekonomi saat ini.
Baca Juga: Pak Sahroni Siap-Siap, DPRD DKI Akan Panggil Anda Terkait Formula E Setelah...
Menurutnya, seluruh anggaran dibahas di DPRD DKI. Tentu tak terkecuali anggaran kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD DKI. Setelah melalui proses pembahasan berjenjang di DPRD DKI, nota keuangan Pemprov DKI itu dikirimkan ke Kemendagri.
Ariza menerangkan, usulan kenaikan gaji pimpinan dan anggota DPRD DKI tentu harus disesuaikan dengan tren pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Misalnya, saat Pemprov DKI memutuskan menaikkan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5 persen.
"Tapi juga harus dilihat situasi kondisinya, hari ini kita masih berjuang melawan pandemi, ada banyak kebutuhan biaya untuk kepentingan masyarakat lain. Saya kira nanti kita carikan solusi yang terbaik untuk kepentingan lainnya," kata Riza saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2022).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap anggaran gaji dan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI pada RAPBD DKI tahun 2022 tercatat sebesar Rp177,37 miliar. Angka ini mengalami peningkatan Rp26,4 miliar dibanding APBD tahun 2021 Rp150,9 miliar.
Baca Juga: Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Orang PKS Langsung Minta KPK Lakukan Ini
Salah satu usulan kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD DKI yang disorot Kemendagri adalah tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
"Dalam hal alokasi anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi mengalami kenaikan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas," demikian bunyi surat evaluasi postur Rancangan Peraturan Derah APBD DKI tahun 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar