Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kematian Anjing di Mandalika Terungkap, Pakar: Saya Merasa Pilu Binatang Tak Berdosa Dibantai

Kematian Anjing di Mandalika Terungkap, Pakar: Saya Merasa Pilu Binatang Tak Berdosa Dibantai Kredit Foto: Reuters/Akhtar Soomro
Warta Ekonomi, Jakarta -

Misteri penyebab kematian anjing secara massal di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya terbongkar. Berdasarkan hasil visum uji Laboratorium Forensik Universitas Airlangga ditemukan bahwa salah satu penyebab kematian anjing tersebut karena luka bacok.

Menanggapi hal itu, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan sejatinya dirinya setuju adanya pengendalian hewan liar saat ini sedang dipraktikkan di mana-mana. Namun, dalam pengendalian tersebut harus dilakukan dengan cara manusiawi.

"Tapi caranya tetap manusiawi, dengan menimbulkan efek sakit seminimal mungkin bagi hewan. Bukan dengan cara ugal-ugalan yang kuat mengesankan sebagai pembantaian, ketidakpedulian terhadap penderitaan hewan yang sesungguhnya juga ingin hidup," kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Waduh, Sejumlah Anjing Ditemukan Mati di Sekitar Sirkuit Mandalika

Menurutnya, kelakuan biadab para pelaku sangat kontras dengan potret dedikasi sekian banyak orang misalnya lewat situs crowdfunding. Pasalnya melalui platform itu, banyak anggota masyarakat yang berbondong-bondong mencari dan memberikan donasi untuk menyelamatkan binatang-binatang yang sakit, cacat, dianiaya, ditelantarkan, dan berbagai kondisi buruk lainnya.

"Apa lagi yang melatari kebaikan orang-orang itu kalau bukan kepedulian sebagai sesama ciptaan Tuhan. Sebagaimana yang juga saya rasakan ketika masuk ke gorong-gorong air kotor untuk menolong anak kucing rumahan yang terperosok di dalam sana," katanya.

Ia pun berharap agar pihak kepolisian mengusut kasus-kasus tersebut, yaitu terkait adanya pihak-pihak yang sudah melakukan pembunuhan sadis terhadap binatang. "Ketentuan hukum yang digunakan adalah pasal 302 KUHP," lanjutnya.

Baca Juga: Wow.. Tiket Nonton MotoGp Mandalika Seharga Rp 15 Juta Ludes Terjual

"Saya pribadi justru merasa pilu membayangkan binatang-binatang yang tak berdosa itu dibantai dengan begitu keji dan dijadikan sebagai simbol tentang kematian dalam keadaan hina-dina," ujarnya.

Sementara Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona mengatakan sebelumnya pihaknya bersama pihak terkait mengamankan dua bangkai anjing di Mandalika. Bangkai tersebut kemudian dikirimkan ke Laboratorium Forensik Universitas Airlangga untuk mengetahui penyebab kematiannya.

"Hasil (visum) yang kami terima, sungguh mengejutkan. Ternyata salah satu bangkai anjing tersebut, mati dengan cara dihantam benda tajam pada rahang atas dan jeratan tali pada kaki depan," kata Doni kepada wartawan pada Senin 10 Januari 2022.

Namun, bangkai yang satu lagi tidak bisa diketahui penyebab kematiannya, karena telah hancur. "Bangkai yang satu lagi sudah terlalu hancur dan tidak bisa ditemukan penyebab kematiannya," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: