Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pecah!!! ICW Duga KPK Takut Tangkap Harun Masiku karena Terkait Petinggi Partai!

Pecah!!! ICW Duga KPK Takut Tangkap Harun Masiku karena Terkait Petinggi Partai! Kredit Foto: Twitter/Riau1Official
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut untuk menangkap buronan Harun Masiku. ICW menduga ada petinggi partai politik yang dilindungi KPK. Dugaan itu membuat pencarian Harun Masiku yang masih buron dan belum membuahkan hasil sampai sekarang. Padahal, Harun sudah dua tahun lebih menyandang status tersangka.

"ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu, menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Selasa, 11 Januari 2022.

ICW menilai, waktu dua tahun seharusnya cukup bagi Dewan Pengawas atau Dewas KPK untuk melakukan audit besar-besaran atas mandeknya pencarian Harun Masiku. "Hal ini juga sejalan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam UU KPK," jelas Kurnia.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Loyalis Jokowi Malah Blak-blakan "Pretelin" Sosok Pelapor

Dewas KPK pun disarankan meminta keterangan dari sejumlah pihak seperti Komisioner KPK, deputi penindakan, serta mantan pegawai KPK yang sebelumnya ditugaskan untuk mencari Harun Masiku.

"Tiga keterangan itu akan menggambarkan permasalahan utama mengapa Harun terkesan dilindungi oleh KPK," kata Kurnia.

Pada kasusnya, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Status Wahyu saat ini sudah jadi terpidana setelah vonis 6 tahun diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun.

Pun, Harun menjadi buron KPK sejak diumumkan pada Januari 2020. Dalam kasus ini, suap dilakukan Harun ke Wahyu Setiawan agar kader PDIP itu mulus jadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui jalur Pergantian Antar Waktu atau PAW. 

Perkara bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Saat OTT, KPK mengamankan delapan orang. Kemudian, empat orang di antaranya seperti Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Ada Dosen Berani Lapor Dugaan Korupsi Anaknya Jokowi, KPK Bilang...

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: