“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Kasus itu bermula dari tahun 2015. Ketika itu ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.
Namun, pada saat tahun 2019, ketika kasus tersebut berjalan, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
Baca Juga: Anaknya Jokowi "Disenggol" Sampai Dilaporkan atas Dugaan Korupsi, Pengamat: Saya Sangat Berharap...
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto