Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eksepsi Ditolak Hakim, Kubu Munarman Akan ke Sidang Bawa Banyak...

Eksepsi Ditolak Hakim, Kubu Munarman Akan ke Sidang Bawa Banyak... Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman memasuki tahapan selanjutnya seusai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi pada hari ini, Rabu (12/1/2022). Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan sejumlah saksi dalam rangka pembuktian pada sidang berikutnya.

Karena daftar nama saksi yang dihadirkan JPU cukup banyak, maka majelis hakim memerintahkan agar persidangan digelar dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Rabu.

Baca Juga: Memanas! Ferdinand Nginep di Kantor Polisi, Novel Bamukmin Langsung Minta Jenderal Dudung Juga Ikut

Terkait hal itu, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar turut memberikan tanggapan.

Kata dia usai persidangan, "Insyaallah pemeriksaan saksi pada hari Senin yang akan datang dan hari Rabu. Jadi sepekan dua kali karena banyaknya saksi."

Aziz menambahkan, pada sidang berikutnya yakni Senin (17/1/2022), mayoritas saksi merupakan tahanan. Mereka, para tahanan itu, berasal dari berbagai rutan.

"Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar Insyaallah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung. Maksudnya kemudian kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien baru online," jelasnya.

Lebih lanjut, Aziz tidak mau membeberkan identitas para saksi mengingat kasus ini merupakan kasus terorisme. Sehingga, identitas para perangkat persidangan hingga saksi-saksi harus dirahasiakan.

Baca Juga: Nahloh, Panglima Andika dan KSAD Dudung Disuruh Klarifikasi Gara-Gara....

"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kami sudah ada. Tetapi kami belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan Undang Undang," pungkas Aziz.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jika eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara. Menurut majelis hakim, guna mengetahui apakah Munarman melakukan tindak pidana terorisme atau tidak, maka hal itu tergantung pada pembuktian di persidangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: