Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eksepsi Ditolak Hakim, Kubu Munarman Akan ke Sidang Bawa Banyak...

Eksepsi Ditolak Hakim, Kubu Munarman Akan ke Sidang Bawa Banyak... Kredit Foto: Antara/Antara

"Maka keberatan tersebut tidak dapat di terima," kata majelis hakim.

Atas hal itu, majelis hakim menilai jika nota keberatan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum. Dengan demikian, maka persidangan terkait kasus tersebut harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan."

"Selain itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU sudah. Dengan demikian, JPU diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barang bukti di persidangan."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: