Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sewindu UU Desa, Gus Halim : Jumlah Desa Mandiri Meningkat, Jumlah Desa Tertinggal Berkurang

Sewindu UU Desa, Gus Halim : Jumlah Desa Mandiri Meningkat, Jumlah Desa Tertinggal Berkurang Kredit Foto: Kemendes

Penurunan jumlah Desa Tertinggal dan Berkembang ini disebabkan karena mengalami peningkatan status menjadi Desa Maju dan Desa Mandiri. 

Pada Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2021 ini juga didapati 4 (empat) Desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan Desa. Kriteria tersebut mengacu pada Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, meliputi unsur pemerintahan, wilayah dan penduduk.

Keempat desa tersebut diantaranya : Desa Butu Jaya Kabupaten Barat Provinsi Aceh, Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo  Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur serta Desa Wonorejo Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Keberhasilan dan kelancaran Pemutakhiran IDM yang di capai pada tahun 2021 ini,  adalah hasil kolaborasi bersama. Termasuk diantaranya, tenaga pendamping profesional dan pemerintah dari level desa, kabupaten dan kota, provinsi sampai pusat serta masyarakat, Swasta, Akademisi, TNI, Polri dan Kejaksaan yang bergerak sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing,” pungkasnya.

Sebagai informasi untuk memperingati sewindu atau delapan tahun lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menggelar acara peringatan di Kasepuhan Ciptagelar Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu 15 Januari 2021. Acara tersebut bertema ‘Percaya Desa, Desa Bisa”

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: