Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Tolak Usulan Luhut Soal Pencabutan DMO dan PLN Membeli Batu Bara dengan Harga Pasar

PKS Tolak Usulan Luhut Soal Pencabutan DMO dan PLN Membeli Batu Bara dengan Harga Pasar Kredit Foto: PKS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menegaskan PKS menolak rencana Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Maeves) Luhut Binsar Panjaitan mencabut kebijakan Domestic Marketing Obligation (DMO) untuk komoditas batu bara. 

Mulyanto berpendapat kebijakan itu masih diperlukan untuk mengamankan pasokan dan harga batu bara bagi PLN. Jika kebijakan tersebut dicabut Mulyanto khawatir Indonesia akan mengalami krisis energi listrik seperti yang pernah terjadi di beberapa negara. 

Baca Juga: PKS Tak Minat Bentuk Poros Partai Islam, Tapi Lebih Memilih...

"Ide Pak Luhut ini berbahaya. Kalau benar dilaksanakan PLN bisa bangkrut dan Indonesia mengalami krisis listrik.

Sebab tanpa DMO dan hanya melalui kontrak, tidak ada jaminan PLN akan mendapatkan batu bara dari pengusaha," tegas Mulyanto. 

Mulyanto menegaskan DMO atau kebijakan mendahulukan menjual komoditas strategis untuk keperluan pasar dalam negeri jangan dihapus. Bila perlu angkanya diperbesar dari 25 persen jadi 30 persen. 

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM disepakati bahwa DMO ditingkatkan dari 25 persen menjadi 30 persen. Rapat juga menolak ide Menko Marves membentuk Badan Layanan Umum untuk memenuhi kebutuhan batu bara bagi PLN.

"Prinsip DMO yang diturunkan dari Kebijakan Energi Nasional (KEN) adalah memberikan jaminan baik berupa barang ataupun harga sumber energi untuk penunjang pembagunan. Jadi bukan sekedar harga tetapi juga alokasi volume batu baranya.

Jadi DMO bukan sekedar jaminan harga tetapi juga alokasi volume batu baranya," jelas Mulyanto. 

Wakil Ketua FPKS DPR RI ini juga menolak Pemerintah membentuk BLU. Menurutnya kehadiran BLU batu bara akan menambah ruwet dan masalah baru. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: