Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral PNS Joget Pegang Botol Miras Masih Pakai Seragam, Masuk Kategori Pelanggaran Berat!

Viral PNS Joget Pegang Botol Miras Masih Pakai Seragam, Masuk Kategori Pelanggaran Berat! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aksi wanita PNS joget-joget sambil memegang botol miras yang viral di media sosial, sangat disalkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Aksi PNS joget-joget sambil membawa botol miras itu juga sudah bisa masuk pelanggaran kategori berat.

Dengan demikian, orang-orang dalam video itu bisa mendapat sanksi berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Viral Foto Selfie Ghozali Bernilai Miliaran, Miliarder Ini Bilang: Inilah Tahun NFT!

“Mengapa berat, karena oknum PNS itu berseragam dan tidak mencerminkan perilaku aparatur sipil negara (ASN) yang baik,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Minggu (16/1/2022).

Selain masuk kategori pelanggaran berat, lanjutnya, aksi PNS joget miras itu juga melanggar Panca Prasetya KORPRI.

Akan tetapi, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan dulu apakah itu hanya pura-pura berakting atau memang benar-benar mabuk.

Baca Juga: Viral Video TNI Bentrok dengan Petani, Ini Penjelasan Kodam Bukit Barisan

Untuk membuktikannya, kata Sekjen KORPRI ini, para PNS di video itu harus dipanggil dan diperiksa.

“Oknum ASN-nya dipanggil dulu, kemudian diperiksa, setelah itu baru ditetapkan hukuman disiplin apa yang pantas diberikan,” terangnya.

Sebaliknya, kalau itu hanya main-main, tetap harus dipastikan dan harus disertai dengan bukti akurat.

“Pijakan PPK untuk menentukan hukumannya ada di PP Disiplin PNS,” kata Bima.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: