Sebuah video viral memperlihatkan keributan antar sekelompok masyarakat yang merupakan petani dengan sejumlah prajurit TNI di tengah persawahan di Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa siang, 4 Januari 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.
Atas kejadian itu, Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Inf Donald Erickson Silitonga menjelaskan, kejadian itu adalah kesalahpahaman antara pihaknya dengan masyarakat setempat. Peristiwa itu, terjadi saat anggota TNI hendak memasang plang di lokasi kejadian.
"Telah terjadi kesalahpahaman tim Puskopkar dengan saudara kita masyarakat sekitar, yang sebagian besar adalah (diduga) para penggarap. Kami menyayangkan peristiwa ini terjadi,” kata Donald saat memberikan keterangan pers, Kamis 6 Januari 2021.
Donald mengatakan di lokasi itu, tanah 62 hektar milik aset dari Puskopkar A Kodam I Bukit Barisan. Kemudian, pihaknya tengah melakukan pengamatan aset-aset milik TNI.
Baca Juga: Beberapa Hal Tentang Oknum TNI yang Tabrak dan Buang Jasad, Ya Ampun... Dilempar dari Atas Jembatan!
Kepemilikan tanah dan aset dari Kodam I Bukit Barisan itu. Donald mengungkapkan berdasarkan Sertifikat HGU tanggal 30 Agustus 1994 dan bukti pembayaran PBB yang dilakukan pihak Puskopkar setiap tahun. Hal itu sudah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Register Nomor : 209/K/TUN/ 2000.
“Namun di lahan tersebut selama ini terdapat saudara-saudara kita yang memanfaatkan lahan dengan cara bercocok tanam,” kata Donald.
Lebih lanjut, Donald mengatakan jika masa berlaku HGU berakhir tahun 2023. Pihak Kodam I Bukit Barisan itu, akan memperpanjangnya, sesuai dengan prosedur. “Menindak lanjuti hal tersebut Puskopkar memasang plang, guna legalisasi tanah,” tutur Donald.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: