Omongan Munarman Bikin Ngeri, Sebut Tak Punya Kuasa di Dunia dan Tuntut di Yaumul Hisab
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, merasa saksi IM yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan terkait kasus tindak pidana terorisme, telah memfitnahnya. Hingga Munarman menegaskan, dia akan menuntut saksi tersebut di yaumul hisab.
Munarman adalah terdakwa dalam kasus tersebut. Persidangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Januari 2022.
Baca Juga: Panjang Dah Nih Urusan... Saksi Sebut Munarman Diduga Kuat Terlibat Aksi Bom Gereja di Filipina
Munarman sempat emosi dan tidak terima dengan keterangan saksi yang di rasa telah memfitnah dirinya. Ia akan menuntut saksi IM yang di hadirkan JPU tersebut di pengadilan akhiratÂ
Pernyataan itu disampaikan Munarman, saat dirinya menanggapi keterangan saksi IM selaku pihak yang melaporkan Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme ini.
"Ya karena konspirasi saudara mengada-ada, fitnah saudara itu. Saudara telah memfitnah saya, di yaumul hisab akan saya tuntut saudara," ujar Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Januari 2022.
Dalam persidangan tertutup tersebut, saksi IM menjelaskan kepada majelis hakim bahwa Munarman terbukti melakukan tindakan terorisme. Yaitu dengan mengikuti acara pembaiatan di berbagai daerah. Selain itu menurut saksi, juga adanya maklumat dari FPI yang mendukung kelompok teroris Al Qaeda yang juga dikatakan IM, Munarman hadir.
Tak Punya Kuasa di Dunia
Berdasarkan keterangan saksi IM tersebut, sempat terdengar nada emosi dari Munarman. Dengan berkata akan meminta pertanggung jawaban saksi IM di hari penghakiman Tuhan.
"Bukan di dunia saya tidak punya kekuasaan di dunia menuntut saudara. Tapi di yaumul hisab saya tuntut saudara. Banyak-banyaklah berbuat baik," ujarnya.
Menanggapi pernyataan Munarman, saksi IM tetap ngotot dengan bukti yang digelontorkannya yang menjadi dasar laporan tersebut, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq