Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Sarankan Jabatan Strategis Tak Diisi Oleh Mantan Napi

Pakar Sarankan Jabatan Strategis Tak Diisi Oleh Mantan Napi Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegawai negeri sipil(PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang telah menjalani hukuman penjara kurang dari satu tahun, secara etik dan moral dianggap sudah tidak pantas lagi menduduki posisi atau jabatan strategis di lingkungan pemerintah baikdi daerah maupun di pusat. Apalagi posisi sepenting Sekretaris Daerah (Sekda).

Pasalnya, jika posisi PNS atau ASN diisi oleh mereka yang tidak bermoral baik karena sudah pernah menjalani hukuman penjara maupun karena telah melakukan kebohongan dengan menyatakan tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman meski pernah dihukum, maka tujuan pemerintahan daerah yang baik dan bersihuntuk melayani rakyat sulit untuk dicapai. Yang ada jalannya roda pemerintahan daerah tersebut akan mendapatkan cemoohan. Sehingga, hal ini akan merugikan Gubernur dan Warganya.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr Heru Susetyo, dan Praktisi Hukum dari Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Parlin B Hutabarat SH MH kepada pers kemarin di Jakarta.

Baca Juga: Buat Surat Edaran, Tjahjo Batasi ASN Pergi ke Luar Negeri

Kedua pakar hukum tersebutmenyampaikan pendapatnya menanggapi polemik seleksi terbuka Jabatan Sekda di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang diikuti oleh pejabat yang pernah menyandang status nara pidana (Napi).

“Jabatan Sekda itu jabatan strategis yang memegang peranan sangat penting di daerah. Nomor dua setelah Gubernur atau Bupati maupun wali kota. Karena itu, jabatan iniharusnya diisi oleh ASN yangprofessional sekaligus punya integritas yang tinggi, yang tidak memiliki cacat moral dan etika. Juga tidak bermasalah secara hukum,” tegas Heru Susetyo.

MenurutParlinB Hutabarat, Jabatan Sekda termasuk Sekda diPropinsi Kalimantan Tengah, yang saat ini tengah dilelang secara terbuka,merupakan jabatan tinggi madya. Ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN atau yang dikenal dengan sebutan Lelang Jabatan juga ketentuan Permenpan 15 Tahun 2019 angka IImemuat syarat yakni calon Sekda harus memiliki moralitas yang baik.

Baca Juga: Kuat Wacana Ahok Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Baru, Roy Suryo "Kejam" Banget: Mantan Napi? Ambyar!

“Bilamana terdapat syarat administrasi bahwa calon peserta tidak pernah menjadi terpidana atau sedang berhadapan dengan masalah hukum, syarat ini merupakan tolak ukur untuk menilai moralitas seseorang baik atau tidak. Maka penting bagi panitia seleksi atau Pansel untuk dapat melakukan evaluasiatau penelusuran rekam jejak calon bilamana diperoleh informasi ada calon yang pernah menjadi terpidana,” papar Parlin B. Hutabarat.

Parlin B Hutabarat sendiri menyebutkan, adanya pejabat yang sedang berkuasa di PemprovKalteng yang saat ini ikut seleksi terbuka menjadi Sekda. Padahal Pejabat tersebut dipersoalkan masyarakat atau warga Kalteng karena pernah menjadi terpidana sebagaimana Putusan 194/PID.SUS/2013/PN.MTW yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bilamana memang benar ada calon pernah menjadi terpidana, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, calon tersebut harus jujur dengan menyatakan diri pernah menjadi terpidana. Menjadi tidak etis dan immoralitas bilamana ada calon tidak jujur terhadap riwayat hidupnya dan menjadi semakin tidak etis atau immoralitas pula bilamana calon yang pernah menjadi terpidana dan tidak jujur atau tidak mengakui, dipilih menjadi Pejabat. Bagaimana bisa mewujudkan pemerintah yang bersih atau clean government bilamana terdapat Pejabat yang tidak jujur dan tidak bersih,” tegas Parlin B Hutabarat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: