Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Sarankan Jabatan Strategis Tak Diisi Oleh Mantan Napi

Pakar Sarankan Jabatan Strategis Tak Diisi Oleh Mantan Napi Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi

Sependapat dengan Parlin B Hutabarat, dosen FHUI yang juga aktifis hak azasi manusia (HAM), Heru Susetyo, menyampaikan Pansel calon Sekda Pemprov Kalteng harus berhati hati dalam melakukan proses seleksi. Harus dipilih dari ASN yang bersih yang tidak pernah terjerat pelanggaran hukum. Apalagi yang berstatus nara pidana ataupernah dipenjara baik sebulan apalagi tahunan.

“Dari segi etik dan moral, calon Sekda yang pernah berstatus nara pidana atau pernah menjalani hukuman penjara sekian bulan, baik karena kasus penipuan atau kasus lainnya yang terbukti dan secara sahmelanggar hukum serta berkekuatan hukum tetap, calon ini sebaiknya tidak diloloskan untuk menduduki jabatan penting seperti Sekretaris Daerah,” tegas Heru Susetyo.

Baca Juga: Pengamat Nilai Mantan Napi Seharusnya Tidak Dipilih Menjadi Pejabat Publik

Ditambahkan Heru, jika Calon yang bermasalah secara hukum atau pernah menyandang status terpidana namun membuat surat pernyataan tidak sedang menjalanihukuman disiplin atau tidak pernah atausedang proses pradilan pidana, Pansel harus berhati hati dalam menjalankan tugas profesionalnya melakukan seleksi calon pejabat madya tersebut. Pansel harus menggali data dan informasi secara lebih mendalam.

“Kalau Panselnya meloloskan, berarti Panselnya masuk angin. Pasti ada apa apanya. Jika Panselnya bersih dan professional, sebaiknya Pansel tidak memilih calon pejabat Sekda maupun pejabat lainnya yang punya masalah hukum dan etika atau moral. Kita berharap Panselnya bekerja lebih professional dan hati hati. Jangan sampai masuk angin yang akhirnya merugikan warga dan gubernur sebagai kepala daerah yang telah dipilih oleh warga secara langsung” ujar Heru Susetyo. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: