Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Ampun... Ada-ada Saja Alasan Pak Azis Syamsuddin, Khilaf Kok Transfer Uang Sampai Rp210 Juta!

Ya Ampun... Ada-ada Saja Alasan Pak Azis Syamsuddin, Khilaf Kok Transfer Uang Sampai Rp210 Juta! Kredit Foto: Viva

"Jadi alasan saudara hanya itu ya, batas maksimal per hari Rp50 juta?" tanya jaksa lagi memastikan.

"Iya," jawab Azis.

Dalam dakwaan disebutkan pertemuan Azis dan Stepanus Robin di rumah dinas Azis terjadi pada Agustus 2020, yaitu saat Azis meminta agar Robin mengurus kasus penyelidikan KPK di Lampung tengah dengan imbalan masing-masing Rp2 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan uang muka Rp300 juta.

Masih dalam dakwaan disampaikan bahwa Azis Syamsuddin lalu mengirimkan uang Rp200 juta ke rekening BCA milik Maskur Husain yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020 masing-masing Rp50 juta.

Namun dalam persidangan Azis menyebut uang Rp200 juta yang dikirim ke rekening Maskur itu adalah uang pinjaman kepada Stepanus Robin. Selain itu Azis juga sempat memberikan pinjaman Rp10 juta ke Robin dengan alasan kemanusiaan. 

Baca Juga: Fadli Zon Nggak Setuju Nama Ibu Kota Baru "Nusantara", Lebih Pas Kasih Nama "Jokowi" karena...

Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Sedangkan Maskur Husain selaku advokat yang juga rekan Stepanus Robin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: