Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Ampun... Ada-ada Saja Alasan Pak Azis Syamsuddin, Khilaf Kok Transfer Uang Sampai Rp210 Juta!

Ya Ampun... Ada-ada Saja Alasan Pak Azis Syamsuddin, Khilaf Kok Transfer Uang Sampai Rp210 Juta! Kredit Foto: Viva

"Ketika Saudara beri pinjaman Rp10 juta, apakah setelah saudara (Azis) tahu Robin orang KPK?" tanya jaksa Lie Putera Setiawan dalam persidangan.

Aziz menolak merinci perkenalannya dengan Robin sebagai anggota Polri yang berdinas di KPK. Ia berdalih perkenalannya dengan Robin sudah lama dan Ia tak terlalu meningatnya. 

mengakuinya, tapi menyebut jika hal itu sudah terjadi cukup lama. Ia pun tak mau menjelaskan secara rinci mengenai hal itu.

"Seingat saya karena dia orang KPK, dan... ya sudahlah nggak usah saya jelaskan, kan enggak perlu penjelasan," jawab Azis.

Azis mengaku tahu Robin bertugas di KPK melalui identitas atau name tag yang dia kenakan. Setelah itu, Azis mengaku memberikan Rp210 juta secara bertahap kepada Robin sebagai pinjaman.

"Transfer (Rp) 50, 50, 50, 50. Saat itu dibilang pinjam untuk saudara yang urus keluarganya. Untuk kepentingan keluarganya di RS," ungkapnya.

Baca Juga: Rakyat Menunggu! Gimana Status Laporan Dugaan Korupsi Anaknya Jokowi? KPK Blak-blakan: Kami Sudah...

Ia beralasan mengirimkan uang Rp50 juta secara bertahap sebanyak 4 kali karena adanya batas transaksi per harinya. Namun, menurut jaksa, ada yang janggal.

"Coba perhatikan, 5 Agustus 2020, berapa kali Saudara transfer? Ada enggak Rp50 juta dua kali? Kenapa saudara bisa transfer Rp50 juta dua kali (dalam sehari)?" tanya jaksa.

"Saudara jaksa tanya saja sama bank," timpal Azis.

"Tapi ini (pengiriman) berhasil?" tanya jaksa lagi.

"Saya enggak tahu. Itu pembukuan bank," jawab Azis.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: